bajalinks.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencatat sebanyak 1.460 wajib pajak (WP) badan yang berafiliasi dengan grup perusahaan multinasional terdaftar sebagai wajib pajak Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Pendaftaran ini merupakan bagian dari implementasi standar pajak minimum global yang ditetapkan sebesar 15% untuk perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa entitas-entitas yang terdaftar tersebut merupakan bagian dari anak usaha yang dimiliki oleh entitas induk utama yang berpusat di luar negeri. Penjelasan ini disampaikan oleh Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat, 18 September 2026.
Proses penambahan status administrasi sebagai wajib pajak GloBE dilakukan melalui portal Coretax. Ini diwajibkan bagi anggota grup perusahaan multinasional di Indonesia yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro. Ambang batas ini harus terpenuhi dalam dua dari empat tahun pajak sebelum masa pengenaan GloBE.
Untuk melakukan pendaftaran, perusahaan harus melalui sejumlah langkah yang diatur secara elektronik. Proses registrasi dimulai dengan login menggunakan akun penanggung jawab perusahaan dan kemudian mengakses akun wajib pajak badan tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi dan menerapkan kebijakan pajak yang sesuai dengan standar internasional untuk mencegah penghindaran pajak, sekaligus memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar berkontribusi secara adil terhadap pendapatan negara.