bajalinks.com – Gaji dan kekayaan Wali Kota Prabumulih, H Arlan, menjadi perhatian publik setelah viralnya tindakan mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang dilakukan karena diduga menegur anaknya. Kejadian tersebut menimbulkan berbagai spekulasi mengenai profesionalisme dan kewenangan Arlan sebagai pejabat publik.
H Arlan menjelaskan bahwa meskipun ada tindakan tersebut, Roni belum secara resmi dimutasi. Ia mengklarifikasi bahwa tindakan mencopot Roni hanya merupakan bentuk teguran sebagai wali kota. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam hubungan antara pejabat daerah dengan institusi pendidikan serta dampaknya terhadap masyarakat.
Mengenai gaji, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji pokok wali kota adalah sekitar Rp2,1 juta per bulan. Selain gaji pokok, H Arlan juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta setiap bulan berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2001. Di samping itu, pejabat daerah seperti wali kota mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, serta biaya kesehatan dan ketenagakerjaan.
Wali kota juga menerima biaya operasional bulanan, yang besarnya bervariasi tergantung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, gaji dan tunjangan yang diterima H Arlan mencerminkan kompleksitas keuangan yang dihadapi birokrasi lokal, di mana kepemimpinan yang baik menjadi kunci untuk menghasilkan pengelolaan yang efisien sekaligus kredibel.
Insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi para pemimpin daerah terkait tanggung jawab dan transparansi dalam menjalankan tugas serta menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan institusi pendidikan.