bajalinks.com – Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan akan dicairkan mulai Juni 2026. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah pernyataan. Pencairan gaji tersebut direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap, dengan transfer dana pertama pada Selasa, 2 Juni 2026.
Menteri Purbaya menegaskan bahwa gaji ke-13 tersebut mencakup beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Ketentuan pengaturan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang diposting pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026,” ujar Purbaya, mengikuti ketentuan dalam Pasal 15 PP tersebut. Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, yang berfungsi sebagai pedoman teknis dalam pencairan gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
PMK ini menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Untuk lembaga nonstruktural, dana akan dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk yang bersangkutan.
Bagi pensiunan dan penerima tunjangan, pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan melalui lembaga yang ditunjuk, yaitu PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Rencana ini diharapkan dapat memberikan tambahan dukungan finansial kepada para pegawai dan pensiunan saat memasuki bulan Juni.