bajalinks.com – Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru terkait pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam skema ini, anggaran sebesar Rp31 triliun disiapkan untuk mendukung perubahan tersebut. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan informasi tersebut setelah rapat kerja Badan Anggaran DPR RI di Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak akan mempengaruhi target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 yang ditetapkan sebesar 2,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Proses pengalihan status akan dilakukan bertahap; diperkirakan sekitar 541 ribu PPPK akan diubah menjadi pegawai pemerintah pusat pada tahap awal, dengan harapan memberikan kepastian kepada para guru.
Dalam konteks ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, juga memberikan penjelasan mengenai rencana strategis terkait kepegawaian guru secara nasional. Dia menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu akan memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027. Selain itu, guru berstatus PPPK penuh waktu akan diizinkan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS, yang diharapkan akan dibuka pada awal tahun 2027.
Saat ini, terdapat sekitar 955.245 guru yang berstatus PPPK, dengan 231.246 di antaranya adalah PPPK paruh waktu. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kestabilan bagi para guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan langkah ini, diharapkan para pendidik mendapat kepastian karier dalam menjalankan tugas mereka di dunia pendidikan.