bajalinks.com – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan komponen penting bagi pekerja di Indonesia, dimana THR merupakan pendapatan non upah yang menjadi hak pekerja menjelang hari-hari besar keagamaan. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR hanya berlaku di Indonesia, menjadikannya sebagai ketentuan khusus bagi tenaga kerja di negeri ini.
Besaran THR yang diterima pekerja berbeda-beda, tergantung pada masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak atas tunjangan sebesar satu bulan upah penuh. Sementara itu, pekerja yang belum mencapai masa kerja satu tahun akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan lama mereka bekerja.
Peraturan juga memandatkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu pekerja beserta keluarganya dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya.
Pengaturan THR di Indonesia dimulai pada era 1950-an, di mana Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo menginisiasi pemberian tunjangan ini untuk Pegawai Negeri Sipil menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, pemberian THR ini menimbulkan kecemburuan di kalangan pekerja swasta yang tidak mendapatkan tunjangan serupa. Tanggapan tersebut memicu aksi protes, yang akhirnya mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi THR bagi karyawan swasta.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan seluruh pekerja di Indonesia, baik dari sektor publik maupun swasta, dapat menikmati hak mereka pada saat-saat perayaan keagamaan yang penting.