bajalinks.com – Wacana pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan. Isu ini muncul dari usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dinilai belum mempertimbangkan kajian ekonomi dan sosial yang mendalam. Andreas Budi Widyanta, seorang pengamat dan sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, berpendapat bahwa kebijakan ini tampak diambil tanpa dukungan penelitian akademis yang kuat.
Menurut Andreas, kurangnya dasar ilmiah dalam kebijakan tersebut dapat menunjukkan pendekatan birokrasi yang minim pengetahuan dalam pengambilan keputusan penting. “Keterlibatan kajian akademik seharusnya menjadi syarat mutlak untuk legitimasi dalam penyusunan berbagai kebijakan,” tegasnya saat memberikan pernyataan di Jakarta.
Dia juga menyoroti inkonsistensi dalam pernyataan BNN yang menyebutkan bahwa produk vape yang legal tidak mengandung narkotika. Andreas menilai ada kesalahan dalam menggeneralisasi semua produk vape sebagai bagian dari masalah narkotika, dan menekankan bahwa masalah sebenarnya terletak pada penyalahgunaan substansi psikotropika.
Lebih lanjut, Andreas memperingati bahwa pelarangan total vape bisa menciptakan pasar ilegal yang tidak terawasi, seperti yang terjadi di beberapa negara lain. Dia mengungkapkan, “Di Singapura, pelarangan vape justru diikuti dengan lonjakan peredaran produk ilegal.”
Dengan pasar rokok elektrik yang sudah berkembang di Indonesia, larangan tersebut bisa memindahkan aktivitas ekonomi ke sektor gelap. Ini diprediksi akan merugikan negara dalam hal penerimaan pajak dan menciptakan ketidakpastian hukum. Andreas mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan agar tidak sekadar retorika publik.