bajalinks.com – Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) menyusul implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur, antara lain, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan ketentuan kemasan rokok.
Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Meynar Kusumo, mengungkapkan pentingnya perhatian terhadap sektor ini, yang merupakan salah satu lapangan kerja padat karya dan berperan signifikan dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Menurutnya, industri ini tidak hanya menyumbang besar terhadap penerimaan negara melalui cukai, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang melalui rantai pasok yang panjang.
Ia menjelaskan bahwa rantai pasok di industri hasil tembakau melibatkan berbagai pihak, mulai dari petani, pekerja pabrik, buruh linting, hingga sektor distribusi dan ritel. “Kami memandang industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja,” tegasnya.
Estimasi menunjukkan bahwa sekitar 5,3 juta orang bergantung pada industri ini, baik di hulu maupun hilir. Potensi PHK di sektor ini dipicu oleh perubahan regulasi yang dapat mempengaruhi kegiatan produksi dan distribusi. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memantau dan memberikan dukungan kepada pekerja yang terdampak.
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dalam industri yang sangat strategis ini, sehingga tidak mengancam kelangsungan hidup jutaan orang yang bergantung padanya.