bajalinks.com – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa penyesuaian tarif batas bawah dan tarif batas atas (TBB/TBA) tiket pesawat akan diterapkan ketika harga avtur mulai menurun. Dalam sebuah media briefing di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026, Dudy menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyusunan aturan dan skema penghitungan TBA yang baru. Salah satu perubahan signifikan dalam regulasi baru ini adalah hilangnya pengenaan fuel surcharge, yang sebelumnya diterapkan untuk menjaga margin maskapai akibat fluktuasi harga avtur.
Menurut Dudy, fuel surcharge akan dihapuskan ketika harga avtur kembali normal, dan TBA baru akan mulai berlaku. Ia menambahkan bahwa angka untuk TBA baru sudah diformulasikan dan tinggal menunggu saat harga bahan bakar stabil. TBA baru ini akan diberlakukan mengikuti harga avtur yang tercatat sekitar Rp14.000 per liter di Bandara Soekarno-Hatta, sebagaimana pada bulan Maret 2026.
Pada bulan Juni 2026, harga avtur tercatat mengalami penurunan menjadi Rp22.190 per liter. Dudy berharap bahwa jika harga avtur dapat kembali ke angka yang diharapkan sebelum pengenalan fuel surcharge, maka TBA yang baru dapat segera diterapkan. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi industri penerbangan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dalam hal biaya perjalanan udara. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong stabilitas harga tiket pesawat di tengah dinamika fluktuasi harga avtur yang berlangsung.