bajalinks.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan Direktur Utama PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 9 Juli 2026. Penyerahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan kredit fiktif senilai Rp5,8 miliar.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa proses penyidikan ini adalah hasil dari pengawasan menyeluruh yang dilakukan OJK. Ia menekankan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku industri keuangan serta menjaga integritas perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.
Penyidik OJK telah menetapkan satu tersangka, yakni oknum Direktur Utama berinisial KI, yang diduga terlibat dalam praktik penipuan ini. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 29 Juni 2026.
Kasus ini terjadi dalam periode antara November 2017 hingga Agustus 2019. Dalam dokumen penyidikan, KI diduga melakukan pemalsuan pembukuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya, serta mengabaikan prosedur kepatuhan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dengan langkah ini, OJK berupaya menangani kasus-kasus pelanggaran yang merugikan masyarakat dan sektor keuangan, sehingga diharapkan industri perbankan dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel. Penanganan yang tegas diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan di Indonesia.