bajalinks.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyatakan bahwa mereka menerbitkan surat penugasan kepada debt collector. Dalam surat yang beredar, terdapat logo OJK, Polri, dan Bank Indonesia yang tampak resmi, tetapi OJK memastikan bahwa surat tersebut adalah hoax.
Juru bicara OJK menjelaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan surat semacam itu. Peringatan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram OJK, yang menyatakan, “Waspada penipuan surat penugasan tim lapangan (debt collector). Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK.” Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa keabsahan informasi yang mengatasnamakan OJK melalui kontak resmi mereka di nomor 157.
Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat, OJK juga menyediakan informasi yang dapat diakses melalui WhatsApp dan email. Konsumen diberikan pemahaman bahwa pada tahun 2023, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 yang berisi langkah-langkah perlindungan konsumen dan ketentuan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memanfaatkan jasa debt collector.
Klarifikasi ini penting untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang semakin marak, terutama di era digital ini. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. OJK terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi konsumen di sektor jasa keuangan, sehingga mereka terhindar dari berbagai bentuk penipuan.