bajalinks.com – Pelaporan SPT sebelum batas waktu menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga 17 Mei 2026, sebanyak 13.279.936 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah berhasil dilaporkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pengadopsian sistem pelaporan baru ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari para wajib pajak. Menurutnya, progres pelaporan hingga tanggal tersebut menunjukkan angka yang meyakinkan.
Dari total laporan yang masuk, kelompok wajib pajak individu (OP) karyawan memberikan kontribusi terbesar dengan 10.867.029 SPT. Sementara kelompok wajib pajak non-karyawan, yang mencakup pelaku usaha mandiri dan pekerja bebas, menyampaikan 1.471.305 SPT. Untuk wajib pajak kategori perusahaan, tercatat 909.039 SPT muncul dengan penggunaan mata uang Rupiah, sedangkan perusahaan multinasional yang menggunakan Dolar AS mencatatkan 1.518 SPT.
Terkait industri minyak dan gas bumi, ada juga laporan yang dibuat yaitu 15 SPT berkategori badan dalam mata uang Rupiah dan 226 SPT menggunakan mata uang Dolar AS.
Lebih lanjut, Inge menjelaskan bahwa wajib pajak dengan siklus berbeda tahun buku juga turut melaporkan, di mana periode pelaporan untuk mereka telah dibuka sejak 1 Agustus 2025. Ini menunjukkan bahwa mekanisme pelaporan pajak yang ada mulai diterima dengan baik oleh masyarakat dan menunjukkan kepatuhan yang semakin meningkat.