bajalinks.com – Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia mencapai 88.519 orang sepanjang tahun 2025, menurut laporan yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 79.302 orang, dan juga lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang mencapai 77.965 orang.
Kementerian mencatat, periode Januari hingga Desember 2025 menjadi periode yang sulit bagi tenaga kerja, dengan 10.554 orang mengalami PHK dibandingkan tahun sebelumnya. Laporan ini juga menyebutkan bahwa para korban PHK diidentifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yaitu 18.815 orang, yang mencakup sekitar 21,26 persen dari total korban PHK. Selain itu, Jawa Tengah mengikuti dengan 14.700 orang terdampak, diikuti oleh Banten dengan 10.376 orang, DKI Jakarta 6.311 orang, dan Jawa Timur yang mencatat 5.949 orang.
Perkembangan ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh sektor ketenagakerjaan di Indonesia, yang perlu ditangani oleh pemerintah dan pihak terkait untuk mencegah peningkatan jumlah PHK lebih lanjut. Dengan kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih, perhatian serius diperlukan untuk mengantisipasi dampak negatif PHK bagi masyarakat.
Kemnaker mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam mendukung pemulihan ekonomi serta memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, guna mengurangi angka PHK di masa mendatang. Data ini menjadi indikator penting bagi kebijakan ketenagakerjaan yang harus segera direvisi dan diperkuat.