bajalinks.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 menjadi salah satu hal yang ditunggu oleh pekerja dan aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri. THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kewajiban ini tidak hanya untuk sektor swasta, tetapi juga berlaku bagi aparatur negara.
Regulasi mengenai pembayaran THR diatur dalam sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah. Untuk aparatur negara, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR. Selain itu, terdapat juga regulasi dari Kementerian Keuangan yang mengatur teknis pencairan THR bagi aparatur.
Sementara itu, bagi pekerja swasta, ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kelompok yang berhak menerima THR meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan dari instansi tersebut.
Dengan kata lain, pembayaran THR adalah sebuah kewajiban yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pekerja dan aparatur negara menjelang perayaan hari besar. Semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini agar kebutuhan para penerima THR dapat terpenuhi dengan tepat waktu.