bajalinks.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa produk non halal tetap boleh dijual di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada 17 Februari 2026. Ia menegaskan pentingnya transparansi label produk non halal untuk membekali masyarakat dalam membuat pilihan sesuai keyakinan mereka.
Menanggapi kebijakan wajib halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Haikal menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen, bukan untuk melarang peredaran produk non halal. “Ada kesalahpahaman tentang pelarangan produk non halal yang beredar di masyarakat,” ungkapnya.
BPJPH menekankan bahwa produk non halal dapat diproduksi, didistribusikan, dan dipasarkan selama mencantumkan label yang jelas dan mudah dibaca mengenai status kehalalannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen memiliki informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan yang tepat.
Lebih jauh, Haikal menambahkan bahwa pencantuman informasi yang akurat terkait status halal atau non halal tidak hanya bermanfaat bagi konsumen, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional, dapat meningkat. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas serta keberagaman produk yang beredar di Indonesia.