bajalinks.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, potensi penerimaan negara dari penerapan instrumen anti pemecahan usaha dalam skema Pajak Penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belum dapat dipastikan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi APBN KiTa pada 5 Juni 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa dampak dari penertiban administrasi akan terlihat secara lebih terukur dalam kurun waktu enam bulan ke depan. “Kami ingin menarik mereka keluar dari praktik pemecahan usaha ini. Setelah itu, kami dapat menghitung dan mengestimasi ke depan,” ujarnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pengusaha yang sengaja memecah badan usahanya untuk tetap menikmati tarif rendah PPh final UMKM.
Berkaitan dengan hal ini, Purbaya mencatat bahwa banyak keberatan yang muncul dari pelaku usaha yang memanfaatkan praktik tersebut demi menghindari kewajiban pajak yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki kapasitas finansial yang baik seharusnya membayar pajak sesuai dengan level yang seharusnya, dan bukan malah terus mencari cara untuk membayar pajak yang rendah.
“Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuai dengan levelnya, jangan mau murah terus,” tegas Purbaya. Kemenkeu berkomitmen untuk menjaga tarif PPh final UMKM yang tetap rendah bagi usaha yang benar-benar berada pada kategori mikro dan kecil. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keadilan dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia.