bajalinks.com – Indonesia resmi mengimplementasikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) dalam kebijakan kredit pemerintah. Keputusan ini diambil usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI senilai Rp10 triliun. Persetujuan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional yang diadakan pada 17 November 2025.
Dengan langkah ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis KI untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta pelaku ekonomi kreatif. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah dilakukan untuk mewujudkan skema ini.
Supratman berharap pemilik kekayaan intelektual dapat mengakses sumber pembiayaan yang lebih luas melalui KUR maupun fasilitas lainnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Menurutnya, kebutuhan pendanaan untuk riset dan pengembangan inovasi, terutama dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian, masih mengalami kendala dalam hal modal.
“Langkah awal telah kami lakukan bersama BRI, dan kami mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bahwa pembiayaan, baik dari bank maupun non-bank, dapat melaksanakan kebijakan kredit pemerintah, setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” ungkap Supratman pada pertemuan di Kuningan, Jakarta Selatan.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pendanaan bagi pengusaha yang berinovasi, sehingga dapat memperkuat ekosistem kreatif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.