bajalinks.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah dicairkan oleh pemerintah bagi pekerja selama periode Juni hingga Juli. Setiap pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dengan total bantuan mencapai Rp600.000. Penyaluran dana ini dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia, menjangkau sekitar 15,9 juta pekerja.
Pencairan bantuan ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Aturan mengenai penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yang merinci beberapa syarat. Syarat utama mencakup identitas sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan status sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Selain itu, calon penerima BSU harus memiliki gaji maksimum Rp3.500.000 per bulan. Pekerja yang menjadi prioritas adalah mereka yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya. Penerima bantuan juga harus bukan merupakan aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri.
Penting untuk dicatat, jika di kemudian hari ditemukan bahwa penerima tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, mereka wajib mengembalikan dana BSU yang diterima tersebut ke kas negara. Pengambilan BSU untuk periode Juni-Juli dapat dilakukan di kantor pos hingga tanggal 12 Agustus 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada pekerja selama masa sulit.