bajalinks.com – Daftar tarif listrik PLN per kWh yang berlaku Agustus 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan keputusan terbaru, tarif listrik untuk triwulan III, yakni dari Juli hingga September 2026, tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang terus berubah.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa keputusan tetapnya tarif listrik adalah langkah strategis untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Hal ini dilakukan agar industri tetap mampu bersaing tanpa dibebani kenaikan biaya listrik. “Kami berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi,” kata Bahlil di Jakarta.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada empat parameter ekonomi makro: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Untuk triwulan ini, data memberikan kurs Rp16.959,32 per USD, ICP USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA USD70 per ton.
Keputusan ini juga berimbas pada 24 golongan pelanggan bersubsidi, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang juga tidak mengalami perubahan tarif. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmen PLN untuk menjalankan kebijakan pemerintah, memastikan pasokan listrik yang andal dan layanan berkualitas bagi masyarakat. Kebijakan tarif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian domestik secara keseluruhan.