bajalinks.com – Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi bahwa uang Rupiah pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 2022 dengan tahun cetak 2026, yang ditandatangani oleh mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo, tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran. Pernyataan ini muncul seiring dengan meningkatnya perbincangan mengenai uang tersebut di media sosial.
Warganet terlihat antusias memburu uang pecahan tersebut, menganggapnya sebagai item langka. Hal ini dikarenakan Purbaya hanya menjabat sebagai Menteri Keuangan selama 1 tahun 5 hari, menjadikannya unik dalam perjalanan sejarah keuangan Indonesia. Beberapa unggahan di media sosial menunjukkan uang Rp100.000 TE 2022 ini, meski kedua tokoh yang menandatangani sudah tidak lagi menjabat.
Saat ini, kursi Menteri Keuangan diisi oleh Suahasil Nazara, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Dalam struktur kepemimpinan BI, Destry Damayanti telah menggantikan posisi Perry Warjiyo sebagai Gubernur. Dengan perubahan kepemimpinan ini, warganet melihat potensi uang pecahan ini sebagai barang kolektor, meningkatkan tarikannya di pasar.
Pernyataan resmi BI menegaskan bahwa meskipun uang ini menjadi perhatian lebih, status sahnya sebagai alat pembayaran tidak berubah. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat tidak khawatir atau terpengaruh oleh rumor yang tidak berdasar. Dalam konteks sejarah, uang tersebut mencerminkan dinamika posisi pengambil keputusan di bidang keuangan, sekaligus menarik minat banyak orang untuk mengoleksinya.