bajalinks.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara, yang berlaku khusus bagi penumpang kelas ekonomi pada rute domestik. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 dan ditujukan untuk mendukung mobilitas selama periode libur sekolah.
Kebijakan ini memberikan keringanan fiskal yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah penumpang dan mempercepat pemulihan industri penerbangan. Pembebasan pajak ini akan berlaku untuk transaksi pembelian tiket mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2026, sementara jadwal penerbangannya dibatasi dari 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap akan tercipta aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan.
Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah mencakup PPN atas tarif dasar serta biaya bahan bakar. Untuk menjalankan kebijakan ini, semua maskapai penerbangan diwajibkan menerbitkan faktur pajak khusus dan melaporkan kewajiban pajak secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak yang ditanggung pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perjalanan udara yang terjangkau. Dengan pembebasan pajak ini, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati perjalanan tanpa beban biaya tambahan, sekaligus mendukung pemulihan industri penerbangan nasional yang terdampak oleh pandemi.