bajalinks.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengusulkan perluasan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah susun subsidi hingga tipe 45. Usulan ini dilatarbelakangi rencana pemerintah untuk memperluas cakupan rumah susun dalam program pembiayaan subsidi perumahan.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa saat ini pembebasan PPN melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih terbatas bagi hunian dengan luas di bawah tipe 45. Heru menyatakan, “Kami memohon agar ada PPN yang ditanggung oleh pemerintah. Sebab, pembebasan PPN untuk rumah dengan skema FLPP saat ini hanya berlaku untuk luas antara 21 hingga 36 meter persegi.” Permohonan ini disampaikan pada Rabu, 24 Juni 2026, di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Menurut Heru, batasan harga rumah yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dirasa tidak selaras dengan perkembangan harga rumah susun subsidi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, BP Tapera juga meminta dukungan dari Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan insentif tersebut.
Sebagai langkah selanjutnya, pihak BP Tapera telah diminta untuk menyusun desain anggaran guna menghitung kebutuhan fiskal yang diperlukan jika usulan tersebut disetujui. Usulan ini diharapkan mampu mendorong akses masyarakat terhadap hunian yang lebih layak, terutama bagi kalangan berpenghasilan rendah, serta mendukung program pemerintah dalam menyediakan rumah subsidi yang terjangkau.