bajalinks.com – Sertifikat halal menjadi aspek penting bagi konsumen saat memilih produk, baik makanan maupun kosmetik. Di Indonesia, sertifikat halal berfungsi sebagai dokumen resmi yang menyatakan status kehalalan suatu produk, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Proses pengeluaran sertifikat ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penilaian produk.
Penting untuk membedakan antara sertifikat halal dan label halal. Sertifikat halal adalah dokumen resmi, sedangkan label halal adalah tanda visual yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah mendapatkan sertifikat. Label ini harus mudah dibaca dan tidak mudah hilang, sehingga memudahkan konsumen untuk mengenali produk yang telah tersertifikasi tanpa harus memeriksa dokumen secara langsung.
Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat dan label halal juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Proses sertifikasi mencakup berbagai aspek, dari bahan yang digunakan hingga cara penyimpanan dan distribusi produk. Bagi konsumen, penting untuk memastikan bahwa logo halal pada kemasan tidak sembarangan dan telah terdaftar di BPJPH.
Untuk memverifikasi status sertifikasi produk, konsumen disarankan untuk memeriksa label kemasan, memastikan kesesuaian identitas produk dengan informasi di kemasan, dan menggunakan layanan resmi BPJPH di situs halal.go.id. Dengan memahami perbedaan dan memastikan keaslian sertifikat halal, konsumen dapat membuat keputusan yang lebih tepat saat membeli produk.