bajalinks.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan peraturan baru terkait pencampuran batu bara dengan tujuan memperketat pengawasan dalam praktik tersebut. Peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 ini mewajibkan perusahaan pertambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelum melakukan blending untuk mencapai spesifikasi tertentu.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, IUPK, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang sudah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat melakukan pencampuran batu bara, asalkan telah mendapatkan izin dari Menteri ESDM.
Untuk melakukan blending, perusahaan diharuskan mengajukan permohonan melalui sistem informasi yang disediakan oleh pemerintah. Proses permohonan ini harus dilengkapi dengan berbagai dokumen, seperti persetujuan RKAB dari pemegang batu bara induk serta batu bara pencampur, kontrak pembelian dan penjualan, serta hasil uji kualitas dari surveyor terakreditasi. Selain itu, perusahaan harus menyampaikan simulasi spesifikasi batu bara sebelum dan sesudah pencampuran, mencakup nilai kalori, kandungan sulfur, kadar air, dan kadar abu.
Pengawasan ketat ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas batu bara yang dihasilkan dan memastikan bahwa praktik blending dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan norma yang telah ditetapkan.