bajalinks.com – Batu bara kini menjadi salah satu komoditas yang diatur ekspornya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Pengaturan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara. Dalam regulasi tersebut, hampir seluruh jenis batu bara, termasuk antrasit, batu bara bituminus, lignit, dan gambut, akan dikelola oleh PT DSI.
Pemerintah bertujuan untuk mengendalikan ekspor batu bara secara lebih ketat, termasuk batu bara kalori tinggi yang umum digunakan dalam industri baja dan pembangkit listrik. Selain itu, batu bara kalori rendah juga menjadi fokus, mengingat komoditas ini merupakan salah satu yang paling banyak diekspor Indonesia ke pasar Asia. Kebijakan ini diharap dapat memperkuat pengawasan terhadap komoditas strategis di Indonesia.
Sebagai bagian dari regulasi baru ini, pemerintah mewajibkan setiap eksportir batu bara untuk memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS). Laporan ini harus diterbitkan setelah dilakukan verifikasi oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Hal ini menjadikan proses ekspor lebih transparan dan akuntabel.
Inisiatif ini merupakan lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang bertujuan meningkatkan kontrol negara terhadap komoditas penting. Diharapkan, kebijakan ini dapat mendukung keberlanjutan industri batu bara serta meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap sumber daya alam yang dimiliki oleh negara.