bajalinks.com – Wacana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur cukai rokok berpotensi meningkatkan tekanan terhadap industri legal dan jutaan pekerjanya. Serikat buruh memperingatkan bahwa kebijakan mengenai rokok ilegal perlu diperhatikan agar tidak melemahkan sektor padat karya, terutama saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menekankan bahwa pemerintah harus fokus pada masalah maraknya rokok ilegal. Ia menegaskan perbedaan antara rokok legal yang memenuhi kewajiban cukai dan ketenagakerjaan dengan rokok ilegal yang tidak memberikan perlindungan bagi pekerjanya. Hendry menambahkan, setiap batang rokok ilegal yang diproduksi dapat menyebabkan satu orang kehilangan pekerjaan di industri resmi.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, produksi rokok nasional mencapai 307 miliar batang, turun 3% dibandingkan tahun 2024. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) juga mengalami penurunan pertama kalinya menjadi Rp212 triliun dibandingkan dengan Rp216 triliun pada tahun sebelumnya. Selain itu, berdasarkan informasi dari CISDI, porsi rokok ilegal di pasar mencapai 13,9% pada tahun 2025, meningkat dari 6,9% di tahun 2023.
Dengan begitu banyaknya tantangan yang dihadapi oleh industri rokok, termasuk penurunan produksi dan penerimaan, serikat pekerja meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah yang tepat agar industri tersebut dapat bertahan dan melindungi lapangan pekerjaan yang ada.