bajalinks.com – Cara baru untuk mengunduh bukti potong PPh 21 di Coretax telah diperkenalkan sebagai bagian dari kebijakan perpajakan terbaru di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menyiapkan dokumen penting saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan.
Sebelumnya, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dilakukan secara manual oleh perusahaan dan diserahkan langsung kepada karyawan. Namun, diam-diam sistem Coretax telah mengubah cara ini. Dengan aplikasi yang berbasis teknologi, bukti potong yang dihasilkan perusahaan kini secara otomatis tercatat di sistem Coretax, memungkinkan karyawan untuk mengunduhnya secara langsung.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, keduanya yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dokumen perpajakan dan meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses manual.
Untuk mengunduh bukti potong PPh 21 melalui Coretax, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Setelah memenuhi syarat tersebut, mereka dapat mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan dalam sistem untuk mengakses dokumen yang diperlukan.
Inovasi dalam pengunduhan bukti potong ini merupakan langkah maju dalam administrasi perpajakan di Indonesia, di mana penggunaan teknologi terus berkembang untuk mendukung transparansi dan kemudahan dalam pengelolaan pajak. Dengan demikian, harapannya adalah proses pelaporan pajak akan menjadi lebih sederhana dan efisien bagi semua pihak yang terlibat.