bajalinks.com – Kejaksaan Agung dikabarkan akan segera melaksanakan penahanan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Silfester, yang dikenal sebagai pendukung setia Presiden Joko Widodo, sebelumnya telah dijatuhi vonis 1,5 tahun pada tahun 2019 karena terbukti bersalah atas tindakan fitnah terhadap eks Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa hari ini Silfester diundang oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jika yang bersangkutan tidak hadir, pihaknya akan melanjutkan eksekusi. Meskipun berstatus narapidana, Silfester belum menjalani penahanan dan pada bulan Maret 2025 diangkat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir.
Silfester dilahirkan di Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 19 Juni 1971. Ia merupakan lulusan program Sarjana Hukum dari Universitas Wiraswasta Indonesia dan aktif di berbagai posisi dalam dunia bisnis. Sebelum terjerat kasus hukum, ia mendirikan firma hukum dan menjabat di sejumlah perusahaan.
Menyikapi rencana penahanan, Silfester menyatakan dirinya siap untuk menjalani hukuman jika diperlukan. Ia mengklaim bahwa semua proses hukum terkait kasus yang dihadapinya telah ia jalani dan menyebut bahwa hubungan dengan Jusuf Kalla telah membaik setelah adanya perdamaian.
Hingga kini, Silfester mengaku belum menerima surat resmi mengenai penahanan dari Kejaksaan Agung, dan menegaskan bahwa permasalahan hukumnya telah diselesaikan. Penegasan ini mencerminkan niat baik dari kedua pihak setelah menjalani komunikasi yang konstruktif.