bajalinks.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa potongan aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen hanya berlaku untuk kendaraan roda dua dan tidak mencakup taksi online atau kendaraan roda empat. Penegasan ini disampaikan dalam acara media briefing di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026.
Dudy mengungkapkan adanya permintaan untuk memperluas potongan aplikasi kepada pengemudi roda empat, namun terdapat perbedaan regulasi yang mengatur angkutan roda dua dan roda empat. “Saat ini fokus kami adalah pada roda dua, mengingat mayoritas pengguna dan pelaku ojek online menggunakan jenis kendaraan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dudy menjelaskan bahwa pengaturan pungutan tarif untuk angkutan online roda empat tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Untuk wilayah di luar Jabodetabek, pengaturan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. “Di Jabodetabek, ketentuan ada di Kementerian Perhubungan, tetapi di luar wilayah tersebut, hal ini diserahkan kepada pemerintah provinsi,” lanjutnya.
Meskipun para operator angkutan online menginginkan regulasi potongan tarif diatur oleh Kementerian Perhubungan, Dudy menekankan perlunya diskusi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. “Kami harus berdialog dengan semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk menentukan apakah pengaturan untuk kendaraan roda empat bisa disatukan,” tutupnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pengemudi dan pengguna layanan angkutan online di seluruh Indonesia.