bajalinks.com – Wajib pajak di Jakarta dapat memanfaatkan skema pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat sekaligus menjaga kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, mengungkapkan bahwa pengurangan pokok PBB-P2 diberikan dengan dua mekanisme, yaitu otomatis dan permohonan. Kebijakan ini dimaksudkan agar masyarakat bisa memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani oleh kenaikan yang signifikan.
“Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak dapat memperoleh keringanan sesuai ketentuan, baik secara otomatis maupun melalui permohonan. Harapannya, masyarakat bisa tetap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa tertekan oleh lonjakan pembayaran,” ujar Morris pada Jumat (8/5).
Pengurangan pokok PBB-P2 akan mengurangi nilai pokok pajak yang terutang, sehingga jumlah pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan. Terdapat dua mekanisme utama dalam pelaksanaan pengurangan untuk tahun 2026. Pertama, pengurangan secara jabatan, di mana wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan, namun akan menerima potongan langsung.
Kedua, pengurangan berdasarkan permohonan wajib pajak. Untuk pengurangan otomatis, wajib pajak yang memiliki nilai PBB-P2 nol rupiah pada tahun pajak 2025 akan mendapatkan potongan hingga 50 persen. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan batasan kenaikan PBB-P2 tidak lebih dari 5 persen dibandingkan dengan pembayaran tahun sebelumnya.