bajalinks.com – Tarif listrik PLN per 1 Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam keputusan untuk triwulan III tahun 2026, yang berlaku dari Juli hingga September. Penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika pasar global yang berubah-ubah.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, yang kini dapat merencanakan kegiatan mereka tanpa khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik seharusnya dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan empat parameter ekonomi: kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, untuk triwulan III 2026, meskipun ada potensi perubahan tarif berdasarkan parameter tersebut, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif.
Parameternya, untuk periode Februari hingga April 2026, menunjukkan kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton. Selain itu, kebijakan tarif ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang juga tidak mengalami perubahan tarif.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN dalam menjalankan kebijakan tarif ini dan komitmennya untuk terus menyediakan pasokan listrik yang andal dengan kualitas layanan yang baik. Keputusan ini diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus menjadi pendorong bagi perekonomian domestik.