bajalinks.com – Masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk rumah tinggal kini dapat mengubah statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya yang sangat terjangkau, yakni hanya Rp50 ribu. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan legalitas kepemilikan tanah dan memberikan rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa perubahan status dari HGB menjadi SHM akan menghapuskan kewajiban pemilik untuk memperpanjang masa berlaku hak yang selama ini menjadi beban. Dalam keterangan resminya, ia menjelaskan, “Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di kompleks atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak ini.”
Proses pendaftaran untuk perubahan hak ini dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat. Shamy menambahkan bahwa syarat yang diperlukan cukup sederhana, yaitu melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan pengalihan status sertifikat guna mendapatkan keamanan hukum atas tanah yang dimiliki.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan peluang untuk memiliki hak milik atas tanah secara resmi. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kepastian hukum dan pengaturan tata ruang yang lebih baik di Indonesia.