bajalinks.com – Wajib pajak di DKI Jakarta diimbau untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna mendapatkan keringanan 5 persen. Program ini berlaku bagi pembayaran tahun pajak 2026, dengan batas waktu hingga 30 September 2026.
Keputusan ini merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026, sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus meringankan beban masyarakat. Keringanan pokok PBB-P2 ini diberikan secara otomatis, tanpa memerlukan proses permohonan. Wajib pajak yang membayar PBB-P2 dalam rentang waktu yang ditentukan akan langsung menikmati manfaat tersebut.
Diskon 5 persen ini berlaku dari 1 Agustus hingga 30 September 2026, khusus untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Menurut Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, masyarakat tidak perlu khawatir jika potongan tidak terlihat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik (E-SPPT) atau struk pembayaran. Nilai pajak yang dibayarkan akan otomatis berkurang sesuai diskon yang berlaku saat transaksi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dengan nilai pembayaran yang lebih ringan, serta menghindari risiko keterlambatan pembayaran. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui metode digital, memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak. Dengan adanya upaya ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat penerimaan daerah.