bajalinks.com – Pekerja diimbau untuk waspada terhadap potensi penipuan terkait pencairan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp900.000 untuk tahun 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengingatkan pentingnya akses informasi melalui kanal resmi, yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menekankan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi melalui tautan tak terverifikasi. Hal ini disampaikan pada Rabu, 4 November 2026, sebagai respons atas banyaknya aduan yang diterima pada program BSU sebelumnya mengenai informasi yang keliru, tautan palsu, dan aktor yang mengaku sebagai perwakilan Kemnaker.
Dalam penjelasannya, Indah menuturkan bahwa banyak masyarakat yang mengalami kerugian akibat informasi menyesatkan yang beredar. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan tidak terjebak dalam tawaran pihak yang menjanjikan bantuan pencairan dengan imbalan uang atau data pribadi.
Kemnaker juga menegaskan bahwa mereka tidak memungut biaya dalam proses penyaluran BSU, yang akan dilakukan pada kuartal IV-2026. Pencairan bantuan ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2026, dengan total bantuan yang diberikan mencapai Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Ketentuan mengenai bantuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, dan mulai berlaku segera setelah diundangkan.