bajalinks.com – Besaran uang pensiun seumur hidup untuk anggota DPR yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi sorotan. Dalam putusannya, MK menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Keputusan ini dibacakan pada sidang yang diadakan pada 16 Maret 2026 dan tercatat dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025.
Hakim Saldi Isra, saat mengungkapkan pertimbangan putusan, menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak lagi relevan dan perlu digantikan dengan peraturan baru yang mampu mengakomodasi kebutuhan akan pengaturan hak keuangan dan administratif bagi para anggota lembaga negara. Putusan ini menunjukkan pentingnya memperbarui regulasi seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
MK memberi waktu dua tahun untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak terdapat pengganti, maka UU Nomor 12 Tahun 1980 akan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara permanen.
Penghapusan hak pensiun untuk anggota DPR ini tentunya berdampak besar, tidak hanya bagi para anggota saat ini, tetapi juga bagi kebijakan publik di masa depan. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam penerapan hak keuangan yang lebih baik, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi.