bajalinks.com – Masyarakat diimbau untuk memahami prosedur jual beli tanah agar terhindar dari sengketa dan masalah hukum di masa depan. Hal ini disampaikan oleh Shamy Ardian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, dalam sebuah pernyataan pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Shamy menjelaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk memastikan status tanah sebelum melakukan transaksi. “Keabsahan dokumen dan status tanah bebas sengketa harus dipastikan sejak awal agar proses jual beli dapat berlangsung aman,” ujarnya. Proses transaksi jual beli tanah bukan sekadar kesepakatan harga antara penjual dan pembeli, tetapi juga meliputi seluruh tahapan administrasi, termasuk proses balik nama sertifikat yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada tahap awal, pembeli harus memastikan legalitas tanah dan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli juga diwajibkan untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, penjual diharuskan melengkapi sejumlah dokumen, termasuk sertifikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta persetujuan pasangan jika sudah menikah. Setelah semua dokumen siap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahapan ini, PPAT akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian data sebelum merumuskan kesepakatan dalam AJB, yang menjadi dasar peralihan hak tanah. Hal ini diharapkan dapat mencegah timbulnya sengketa di masa mendatang.