bajalinks.com – Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi ancaman serius bagi sektor industri di Indonesia. Hal ini terlihat dari peningkatan signifikan dalam klaim manfaat yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), terutama di program yang mendukung pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa gelombang PHK yang terjadi telah berimbas pada tingginya jumlah pencairan dana. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (16/5/2026), Ogi menyatakan, “Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).”
Data yang dirilis hingga Maret 2026 menunjukkan klaim JHT mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 14,1 persen, setara dengan Rp1,85 triliun. Kenaikan ini mencerminkan banyaknya peserta yang mengambil manfaat setelah terkena PHK.
Lebih mencolok, klaim untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mengalami lonjakan hingga 91 persen dalam setahun terakhir. Ogi menjelaskan bahwa peningkatan ini tidak hanya disebabkan oleh tingginya angka pengangguran, tetapi juga oleh perubahan peraturan yang mempermudah akses bagi pekerja yang membutuhkan bantuan.
“Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan akibat relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025,” tambah Ogi. Perkembangan ini menunjukkan betapa pentingnya jaringan perlindungan bagi pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, di mana PHK terus terjadi dan mengancam kelangsungan hidup banyak individu dan keluarga.