bajalinks.com – Industri keuangan digital Indonesia kini menghadapi tantangan baru terkait perlindungan konsumen yang semakin mendesak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa jumlah pengguna platform aset keuangan digital telah mencapai 17,17 juta, dengan total 77,32 juta transaksi dalam satu tahun. Pertumbuhan pesat ini menunjukkan minat masyarakat yang tinggi terhadap layanan keuangan digital, namun juga menuntut perhatian serius terhadap aspek perlindungan konsumen.
Pertemuan Rapat Umum Anggota Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) pada 12 Mei 2026 di Jakarta menekankan bahwa inovasi tanpa perlindungan konsumen tidak lagi dapat diterima. Pelaku industri dan regulator sepakat bahwa kepercayaan publik merupakan kunci utama keberlanjutan industri ini. Industri keuangan digital Indonesia sedang beralih dari persaingan pertumbuhan menuju upaya membangun kepercayaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Dalam konteks ini, Alfonsia Dian dari Indodax menegaskan bahwa kepercayaan harus menjadi fondasi utama dalam industri aset digital. Ia menilai bahwa pertumbuhan industri kripto harus diimbangi dengan perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik. Hal ini bertujuan agar ekosistem digital dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Dengan meningkatnya kesadaran akan perlindungan konsumen, industri diharapkan dapat tumbuh lebih transparan dan bertanggung jawab. Upaya ini penting untuk membuka akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan. Perlindungan konsumen bukan hanya masalah etika, tetapi juga strategi untuk memastikan kepercayaan dan loyalitas dari pengguna di masa depan.