bajalinks.com – Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan akan mulai dicairkan pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima manfaat. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 diharapkan akan dilakukan pada waktu yang ditentukan.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas. Peraturan tersebut diperjelas lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang memberikan rincian teknis tentang program ini.
Meskipun jadwal penarikan dana sudah ditetapkan, Purbaya belum mengungkap total anggaran yang akan dialokasikan untuk gaji ke-13 tahun ini, menegaskan bahwa informasi tersebut seharusnya disampaikan oleh Menko Perekonomian.
PT Taspen (Persero), selaku perusahaan yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, akan melaksanakan proses ini melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Penyaluran gaji ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, khususnya bagi mereka yang telah memasuki masa pensiun.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan bagi kehidupan para pegawai yang telah berdedikasi selama bertahun-tahun dalam menjalankan tugasnya. Penyerahan gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang signifikan bagi penerima dalam memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.