bajalinks.com – Kasus penggelapan dana gereja sebesar Rp28 miliar menjadi perhatian publik. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, atau BNI, mengonfirmasi bahwa pengembalian dana kepada nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara akan dilakukan pada pekan ini. Hal ini disampaikan oleh Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam sebuah konferensi pers pada Minggu (19/4/2026).
Munadi menjelaskan bahwa BNI telah melakukan pengembalian awal sebesar Rp7 miliar, dan akan menyelesaikan pengembalian sisa sebesar Rp21 miliar dalam waktu kerja yang berlangsung dari Senin hingga Jumat minggu ini. Dia menegaskan bahwa semua kerugian yang dialami nasabah akan dikembalikan secara penuh.
Pengembalian dana awal sebesar Rp7 miliar merupakan hasil dari verifikasi yang dilakukan bersama aparat penegak hukum. Munadi juga menekankan bahwa pihaknya adalah korban dalam kasus ini, karena tidak pernah mengeluarkan produk investasi deposito dengan iming-iming bunga 8 persen, seperti yang ditawarkan oleh salah satu pegawainya.
Menghadapi situasi ini, BNI berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi dan bertanggung jawab atas insiden tersebut. Munadi menyatakan, “Kami telah melayani masyarakat sejak 1946 dan akan terus berupaya menjaga kepercayaan nasabah.”
Dengan langkah ini, BNI berharap dapat segera menyelesaikan proses pengembalian dana dan mengembalikan kepercayaan para nasabah, serta memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan.