bajalinks.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 dicairkan kepada ratusan buruh pabrik rokok sebagai bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penyaluran BLT ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat yang selama ini mendapatkan dukungan dari industri hasil tembakau (IHT).
Program ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, yang menekankan penggunaan DBHCHT untuk pemberian bantuan langsung guna menjaga daya beli masyarakat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan, Sugiyo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, sebanyak 500 buruh pabrik rokok di daerah tersebut akan menerima bantuan ini. Masing-masing buruh akan menerima Rp300.000 per bulan untuk periode dua bulan, yaitu Mei dan Juni.
Sugiyo juga menambahkan bahwa alokasi bantuan ini bukan hanya berasal dari pemerintah kota, tetapi juga didukung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang menargetkan 922 buruh pabrik rokok dengan nilai bantuan yang sama. Namun, terdapat perbedaan dalam mekanisme penyaluran tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu, BLT diberikan selama empat bulan, sementara untuk tahun ini hanya dua bulan, yang disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Inisiatif ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para buruh rokok dan menjaga stabilitas ekonomi di daerah, terutama dalam konteks pemulihan pasca-pandemi. Penyaluran bantuan ini merupakan langkah penting dalam mendukung perekonomian masyarakat lintas sektor.