bajalinks.com – Masyarakat kini dapat memeriksa status sertifikat halal dari suatu produk secara online sebelum melakukan pembelian. Layanan ini disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang memungkinkan konsumen untuk memasukkan nama produk, nama pelaku usaha, atau nomor sertifikat halal guna memverifikasi kehalalan produk yang diinginkan.
Penggunaan layanan ini menjadi penting mengingat mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku lebih luas, mencakup kategori produk yang lebih banyak seperti kosmetik, obat berbahan alam, dan suplemen kesehatan. Dengan cara ini, konsumen bisa memastikan bahwa produk yang ingin digunakan telah terdaftar dalam database resmi sertifikasi halal pemerintah.
Proses pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi BPJPH. Pengguna hanya perlu mengakses laman Cek Produk Halal, lalu memasukkan informasi relevan mengenai produk yang ingin dicek. Hasil pencarian akan menunjukkan apakah produk tersebut terdaftar dan informasi terkait lainnya, seperti nama pelaku usaha dan nomor sertifikat.
Selain melalui situs, konsumen juga bisa menggunakan fitur pemindaian kode QR pada kemasan produk yang memfasilitasi akses informasi sertifikat halal. Namun, hasil pemindaian harus diperiksa kembali untuk memastikan keakuratan informasi yang ditampilkan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan sesuai dan tidak menyimpulkan bahwa suatu produk tidak halal hanya karena hasil pencarian yang kosong. Kewajiban memeriksa sertifikat halal menjadi semakin relevan sejalan dengan ekspansi pendaftaran produk yang memiliki sertifikasi halal.
Dengan kemudahan pemeriksaan online ini, diharapkan konsumen dapat membuat keputusan pembelian yang lebih informasional dan didasarkan pada data yang dapat dipercaya.