bajalinks.com – Kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan mengundang perdebatan dan penolakan dari serikat pekerja. Mereka menganggap kebijakan ini tidak adil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkat.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menegaskan bahwa JHT merupakan hak pekerja yang diperoleh dari potongan gaji mereka selama bekerja dan bukan merupakan bantuan pemerintah. Menurutnya, pemotongan pajak final sebesar 5 persen untuk saldo JHT di atas Rp50 juta, serta tarif progresif pada pencairan lanjutan, menambah beban finansial pekerja yang sudah membayar pajak melalui PPh 21 dan konsumsi sehari-hari.
Di sisi lain, pemerintah mengindikasikan akan meninjau kembali implementasi teknis dari kebijakan ini. Otoritas pajak menjelaskan bahwa aturan pemotongan pajak ini sebenarnya merupakan ketentuan lama yang sudah ada sebelumnya. Hal ini menimbulkan keraguan di kalangan pekerja mengenai keadilan kebijakan yang berlaku di tengah masa sulit.
Sementara itu, banyak pekerja menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut, terutama dalam hal kesejahteraan mereka. Pihak serikat pekerja berharap pemerintah akan mempertimbangkan suara mereka dan mengkaji ulang kebijakan ini agar lebih adil dan sesuai dengan kondisi yang dihadapi oleh para pekerja. Penilaian ulang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi perekonomian dan ketenagakerjaan di Indonesia.