bajalinks.com – Gaji Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai menjadi sorotan seiring dengan kabar bahwa namanya muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di sektor importasi barang. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa Djaka Budi tetap akan menjalankan tugasnya meskipun menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor.
Purbaya menyatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan mengambil tindakan administratif sebelum ada kejelasan. Ia menekankan bahwa terlalu dini untuk memberhentikan Djaka Budi tanpa mengetahui hasil dari kasus tersebut secara jelas. “Kita lihat sampai jelas, baru kita akan ambil tindakan,” ungkap Purbaya saat memberikan konfirmasi.
Djaka Budi Utama, yang merupakan pejabat eselon Kementerian Keuangan, memperoleh penghasilan terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya. Gaji pokok untuk pejabat eselon IV berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan. Selain itu, tunjangan kinerja juga menjadi bagian penting dari total penghasilannya.
Sebagai mantan anggota TNI, Djaka Budi tetap berhak mendapatkan gaji dalam posisinya sebagai Dirjen Bea Cukai meski latar belakangnya berasal dari militer. Penegasan ini mencerminkan sikap pemerintah untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan dan prosedural, serta menunggu hasil pengadilan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak mengawasi perkembangan kasus ini dengan harapan ada transparansi yang lebih besar dalam penanganan dugaan korupsi di sektor publik. Diharapkan, keputusan yang diambil mencerminkan integritas dan keadilan.