bajalinks.com – Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga sebagai Penasihat Khusus Presiden RI di bidang Ketenagakerjaan, telah meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pajak yang dikenakan pada Jaminan Hari Tua (JHT). Permintaan ini disampaikan setelah pertemuannya dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengemukakan usulan reformasi terkait regulasi pajak untuk program jaminan sosial tenaga kerja, khususnya yang berhubungan dengan JHT. Ia menegaskan bahwa perlakuan pajak terhadap tabungan sosial tidak seharusnya disamakan dengan tabungan komersial. Menurutnya, tabungan sosial berfungsi sebagai instrumen perlindungan negara bagi pekerja.
Said Iqbal menyatakan, “Apabila tabungan komersial dikenakan pajak atas bunga yang dihasilkan, maka tabungan sosial harus dikenai pajak hanya pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan yang merupakan hak pekerja.” Ia menekankan bahwa dana JHT merupakan akumulasi dari iuran wajib yang dikumpulkan selama bertahun-tahun oleh pekerja. Oleh karena itu, saat dana tersebut dicairkan, tidak seharusnya dikenakan pajak.
Lebih lanjut, Said Iqbal mengusulkan empat langkah substansial kepada Menteri Keuangan. Pertama, ia meminta agar pencairan dana JHT dibebaskan dari pajak sepenuhnya, sehingga tarif pajak bisa menjadi 0 persen. Kedua, ia mengusulkan penghapusan sistem pajak progresif saat pencairan saldo JHT. Melalui langkah-langkah ini, Said berharap hak-hak pekerja dapat terlindungi dan diakui oleh pemerintah.