bajalinks.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berbentuk badan usaha. Regulasi ini, yang menggantikan PP Nomor 55 Tahun 2022, memberikan kepastian hukum dan menetapkan kriteria khusus bagi badan usaha untuk menikmati tarif pajak yang lebih ringan di Indonesia.
Dalam dokumen resmi, pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan omzet tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong praktik bisnis yang sehat dan menjaga kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang menghadapi tantangan dalam menyusun laporan keuangan secara menyeluruh.
Peraturan baru ini memberikan perlakuan khusus bagi badan usaha non-perseorangan, termasuk Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Berdasarkan Pasal II ayat (1) huruf e, mereka masih dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen, namun dengan batasan waktu tertentu yang merujuk pada regulasi sebelumnya.
Ketentuan ini menegaskan bahwa badan usaha berbentuk CV dan PT, yang masa berlaku fasilitas PPh finalnya belum berakhir, diperbolehkan untuk terus setor pajak dengan tarif tersebut hingga jangka waktu yang ditetapkan selanjutnya. Hal ini tentu memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan tarif yang lebih rendah, asalkan mereka memenuhi syarat omzet yang ditentukan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis UMKM di Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan bagi mereka dalam mengatur kewajiban pajak.