bajalinks.com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan maksimal klaim mencapai Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kebijakan ini berlaku sejak Mei 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan digital bagi peserta.
Proses pencairan klaim kini lebih sederhana dengan memanfaatkan aplikasi JMO, yang dapat diunduh di App Store dan Google Play. Peserta tidak perlu lagi antre di kantor cabang, cukup dengan ponsel, mereka bisa mendapatkan pencairan klaim JHT secara cepat dan praktis. Manfaat JHT dapat dicairkan apabila peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, peserta dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta bisa mengajukan klaim dengan lebih efisien melalui aplikasi ini. JMO dirancang sebagai solusi digital untuk memberikan akses informasi, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, cek saldo, dan pengajuan klaim tanpa harus mendatangi kantor BPJS.
Peraturan mengenai pencairan JHT masih mengacu pada ketentuan yang lama, di mana peserta tidak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana. Pencairan bisa dilakukan sebelum masa pensiun, dengan ketentuan bahwa peserta dapat mengajukan klaim sebagian meskipun masih aktif bekerja. Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun berhak untuk melakukan pencairan dengan syarat tertentu. Misalnya, pencairan 30% dari saldo untuk kepemilikan rumah dan 10% untuk keperluan lainnya.
Dengan langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada semua peserta.