bajalinks.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dicairkan pada bulan Juni 2026. Pencairan ini dijadwalkan dimulai pada hari Selasa, 2 Juni 2026, dan akan dilakukan secara bertahap ke rekening para penerima.
Gaji ke-13 yang akan dibayarkan meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta kinerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Dalam pasal 15 PP tersebut, dinyatakan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Untuk memastikan kelancaran teknis pencairan, Menteri Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur bahwa pembiayaan gaji ke-13 diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. PMK ini berfungsi sebagai panduan bagi kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya.
Pembayaran untuk pensiunan dan penerima tunjangan lainnya akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Gaji ke-13 diharapkan memberikan manfaat tambahan bagi penerima menjelang hari raya, serta menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara.