bajalinks.com – Indonesia Crypto Exchange (ICEx) secara resmi meluncurkan platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional pada Kamis, 2 April 2026. Peluncuran ini bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia di dalam ekosistem aset keuangan digital global, yang terus berkembang pesat.
ICEx telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara bursa aset keuangan digital dan aset kripto berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-2/D.07/2026 yang diterbitkan pada 5 Januari 2026. Selain itu, ICEx juga telah mendapatkan perizinan untuk International Crypto Custodian (ICC) dan Crypto Asset Clearing International (CACI) melalui Surat Keputusan yang terpisah.
Dalam upaya untuk beroperasi secara legal dan terstandarisasi, ICEx Group akan berkolaborasi dengan 11 anggota resmi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), antara lain Triv, Tokocrypto, Indodax, Ajaib Kripto, dan beberapa lainnya. Semua anggota tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan marketplace yang aman dan transparan.
CEO ICEx Group, Kai Pang, menyampaikan bahwa peluncuran ICEx dirancang dengan memanfaatkan kekuatan pasar domestik Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa ICEx diluncurkan dengan dukungan modal sebesar USD 70 juta, menandakan komitmen untuk membangun infrastruktur perdagangan aset kripto yang memenuhi standar global.
“Kami mempertimbangkan berbagai opsi penamaan, namun akhirnya memilih untuk menegaskan identitas kami sebagai Indonesia. Saat ini, negara kita tengah fokus untuk menciptakan infrastruktur perdagangan kripto yang berstandar tinggi, dan kami bertekad untuk menjadi bagian dari proses tersebut,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu menempatkan Indonesia pada peta global sebagai pemain utama dalam industri aset kripto yang terus berkembang.