bajalinks.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor jalan tol. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah pemulihan ekonomi nasional yang masih berlangsung. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 24 April 2026, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan pajak tambahan yang awalnya ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan tinggi telah dibatalkan.
Purbaya menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk tidak menambah beban pajak hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat membaik. “Kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat,” ungkapnya. Ia juga mencatat bahwa peninjauan kembali kebijakan pajak baru akan dilakukan hanya jika indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Menjaga stabilitas konsumsi publik merupakan prioritas dalam arahan kebijakan fiskal pemerintah ke depan. Purbaya menambahkan bahwa gagasan mengenai PPN jalan tol tidak berasal darinya, melainkan merupakan bagian dari rencana kebijakan yang ada sebelum ia menjabat. Ia berusaha melakukan penyesuaian agar kebijakan fiskal lebih tepat sasaran dan lebih teratur.
Wacana pengenaan PPN ini sebelumnya dianggap dapat memberikan beban tambahan kepada masyarakat, khususnya kelas menengah. Dengan pembatalan rencana ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari langkah pemerintah dalam menjaga daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi. Keputusan ini mencerminkan kebijakan fiskal yang responsif terhadap kondisi sosial dan ekonomi saat ini.