bajalinks.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, yang dikenal sebagai eks Hotel Sultan. Penetapan ini menandai akhir dari sengketa panjang antara pemerintah, melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), dan PT Indobuildco mengenai kepemilikan dan pengelolaan aset negara di area tersebut.
Eksekusi ini dilakukan setelah surat pemberitahuan resmi disampaikan kepada PT Indobuildco yang diterima pada 19 Mei 2026. Kharis Sucipto, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, menyatakan bahwa keputusan ini bersifat final dan harus dihormati demi kelancaran pelaksanaan eksekusi. Dalam penyampaiannya, Kharis menekankan pentingnya tertib dalam proses eksekusi demi kepentingan semua pihak.
Sejarah pembangunan Hotel Sultan dimulai pada tahun 1971 saat Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, mengajukan proyek pembangunan hotel berstandar internasional untuk mendukung pariwisata regional. Proposal tersebut mendapat persetujuan dari Ibnu Sutowo, Direktur Utama Pertamina pada masa itu. Proyek ini kemudian dilaksanakan pada tahun 1973 oleh PT Indobuildco, yang merupakan bagian dari perusahaan yang dikelola oleh keluarga Sutowo.
Sengketa mengenai status lahan ini mencerminkan kompleksitas pengelolaan aset negara dan menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah dalam penyelesaian masalah hukum seputar properti publik. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dalam eksekusi yang dijadwalkan akan berlangsung pada pertengahan tahun 2026.